Pencarian
DAFTAR

Keringanan Insentif Pajak dan Bea Untuk UMKM

  • 07 Nov 2020
  • 1334
  • UU Ciptaker

keringanan umkm

DataUMKM.com - Berikut adalah keringanan Pajak dan Bea yang didapat oleh UMKM di UU Cipta Kerja :

  • Jika Usaha Mikro dan Kecil belum memiliki ijin, pengajuan perijinan berusaha tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan.
  • Jika Usaha Mikro dan Kecil berorientasi ekspor, bisa mendapatkan insentif kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan UU Bidang Kepabeanan.
  • Usaha Mikro tertentu juga bisa mendapatkan isnentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan di UU bidang Pajak Penghasilan.
 

Tags

Komentar - 0

Add Comment

Daftarkan Usaha Anda !

Ada ribuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang sudah bergabung di direktori UMKM terbesar se Indonesia ini. Dapatkan pelanggan, penawaran kerjasama, pelatihan, seminar, bantuan modal, dan lain sebagainya dari mitra-mitra kami. Gabung sekarang.