- 07 Nov 2020
- 1282
- UU Ciptaker
DataUMKM.com - UU Cipta Kerja Pasal 90 mewajibkan Pemerintah untuk memfasilitasi Usaha Menengah dan Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dalam suatu Rantai Pasok.
Artinya para pelaku usaha tidak usah khawatir lagi karena Pemerintah akan memfasilitasi melalui jalur Kemitraan ini untuk meningkatkan kompetensi dan level UMKM.