Pencarian
DAFTAR

Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro

  • 07 Nov 2020
  • 564
  • UU Ciptaker

sertifikasi halal1

DataUMKM.com - Dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah memberi dukungan penerbitan sertifikat Halal bagi Usaha Mikro khususnya dibidang Makanan dan Minuman.

Dukungan untuk UMKM ini di UU Ciptaker pasal 91 adalah sebagai berikut :

  1. Penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi;
  2. Sertifikasi Halal ditanggung Pemerintah;
  3. Sertifikasi Halal berdasarkan pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil sesuai standar halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

sertifikasi halal2

Kemudahan ini juga didukung oleh UU Ciptaker pasal 48 yaitu :

  1. Memperluas lembaga pemeriksa halal dengan melibatkan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri;
  2. Fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI;
  3. Bila MUI tidak menerbitkan fatwa halal dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, BPJPH mempercepat penetapan fatwa;
  4. Proses penerbitan sertifikat dapat dipercepat.

Tags

Komentar - 0

Add Comment

Daftarkan Usaha Anda !

Ada ribuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang sudah bergabung di direktori UMKM terbesar se Indonesia ini. Dapatkan pelanggan, penawaran kerjasama, pelatihan, seminar, bantuan modal, dan lain sebagainya dari mitra-mitra kami. Gabung sekarang.