- 07 Nov 2020
- 564
- UU Ciptaker
DataUMKM.com - Dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah memberi dukungan penerbitan sertifikat Halal bagi Usaha Mikro khususnya dibidang Makanan dan Minuman.
Dukungan untuk UMKM ini di UU Ciptaker pasal 91 adalah sebagai berikut :
- Penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi;
- Sertifikasi Halal ditanggung Pemerintah;
- Sertifikasi Halal berdasarkan pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil sesuai standar halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Kemudahan ini juga didukung oleh UU Ciptaker pasal 48 yaitu :
- Memperluas lembaga pemeriksa halal dengan melibatkan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri;
- Fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI;
- Bila MUI tidak menerbitkan fatwa halal dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, BPJPH mempercepat penetapan fatwa;
- Proses penerbitan sertifikat dapat dipercepat.