Pencarian
DAFTAR

UMKM Mendapat Akses Tempat Usaha Di Ruang Publik

  • 07 Nov 2020
  • 966
  • UU Ciptaker

akses tempat usaha

DataUMKM.com - Pasal 104 UU Cipta Kerja, memberikan jaminan penyediaan tempat bagi UMKM untuk berusaha di beberapa tempat seperti :

  • Terminal
  • Bandara
  • Pelabuhan
  • Stasiun Kereta Api
  • Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol
  • serta Infrastruktur Publik lainnya.

Besar lokasi yang disediakan untuk tempat promosi dan pengembangan UMKM paling sedikit 30% dari total luas area infrastruktur publik yang bersangkutan.

Tags

Komentar - 0

Add Comment

Daftarkan Usaha Anda !

Ada ribuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang sudah bergabung di direktori UMKM terbesar se Indonesia ini. Dapatkan pelanggan, penawaran kerjasama, pelatihan, seminar, bantuan modal, dan lain sebagainya dari mitra-mitra kami. Gabung sekarang.