- 07 Nov 2020
- 1184
- UU Ciptaker
DataUMKM.com - Pasal 104 UU Cipta Kerja, memberikan jaminan penyediaan tempat bagi UMKM untuk berusaha di beberapa tempat seperti :
- Terminal
- Bandara
- Pelabuhan
- Stasiun Kereta Api
- Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol
- serta Infrastruktur Publik lainnya.
Besar lokasi yang disediakan untuk tempat promosi dan pengembangan UMKM paling sedikit 30% dari total luas area infrastruktur publik yang bersangkutan.