- 07 Nov 2020
 - 1656
 - UU Ciptaker
 

DataUMKM.com - Melalui Pasal 97 UU Cipta Kerja, Pemerintah membuka peluang bagi parapelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan memberikan porsi paling sedikit 40% dari hasil produk dalam negeri untuk pengadaan/jasa Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.